Masyarakat
di pulau Saparua, sebagaimana masyarakat Maluku lainnya adalah masyarakat adat
yang memiliki kekayaan adat-istiadat sebagai bentuk kearifan lokal masyarakat,
mulai dari tataran nilai, pola perilaku hidup, sampai pada hasil karya/artefak.
Kearifan lokal itu termanifestasi dalam sistem sosial budaya masyarakat Saparua
yang unik, yang mengarahkan mereka dalam berbagai bidang kehidupan seperti
agama, sosial-kemasyarakatan, budaya, ekonomi, politik dan lain-lain.
Dalam
praktek Maano harus diakui tidak semua orang bersikap jujur dan adil
mengenai hasil panen. Dalam penelitian ditemukan bahwa ada sebagian pekerja
yang juga terlibat dalam tipu muslihat dalam bentuk menyembunyikan sebagian
hasil cengkih di dusun, atau di bawa pulang oleh anggota keluarga ke rumahnya. Petukaran
sosial-ekonomi dalam bentuk Maano masih fungsional dan dipratikan dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat di pulau Saparua. Di masa lalu Maano adalah
tolong-menolong yang merupakan kewajiban sosial tanpa pertimbangan ekonomi (resiprositas
umum), tetapi kemudian sering dengan perkembangan sistem perekonomian
masyarakat.
“MAANO†Studi tentang Sistem Pertukaran Sosial pada Masyarakat
Pulau Saparua
Agusthina
Christina Kakiay
KENOSIS: Jurnal Kajian
Teologi, IAKN Ambon
Volume 3 Nomor 1, Juni 2017
Halaman 37 – 54
26-06-19-01-48-37-Abstract---MAANO-Studi-tentang-Sistem-Pertukaran-Sosial-pada-Masyarakat-Pulau-Saparua---Agusthina-Christina-Kakiay.pdf
379902
2019-06-26 - 13:48:37